Hukum & Kriminal

Terungkap Motif Pembunuhan Santriwati Hafizah di Kendal, Pelaku Sakit Hati Korban Tolak Berhubungan Badan

×

Terungkap Motif Pembunuhan Santriwati Hafizah di Kendal, Pelaku Sakit Hati Korban Tolak Berhubungan Badan

Sebarkan artikel ini
tewas magelang // TNI
ilustrasi mahasiswi unnes tewas. (Foto: Freepik)

KENDAL, beritajateng.tvPembunuh santriwati berinsial SN (19) asal Brangsong, Kendal berhasil ditangkap polisi. Dari pemeriksaan, terungkap motif pembunuhan tersebut.

Korban merupakan santriwati hafizah di wilayah Kecamatan Ngampel pada Kamis, 17 Oktober 2024, awalnya, warga temukan korban dalam keadaan setengah telanjang dan leher tersayat.

Di sekitar tubuh korban, terdapat barang-barang seperti celana dalam warna pink, celana hitam, masker hitam, sandal, dan tas krem milik korban. Korban merupakan santriwati hafizah dari pondok pesantren di Kecamatan Ngampel, Kendal.

Setelah sepekan melakukan penyelidikan, jajaran Polres Kendal berhasil menangkap pelaku pembunuhan santri tersebut.

BACA JUGA: Polisi Berhasil Tangkap Pembunuh Santriwati Hafizah di Kendal: Pelaku Warga Magelang, Kerja di KEK

Kapolsek Kaliwungu, AKP Edi Sukamto Nyoto, mengonfirmasi penangkapan pelaku tersebut. Edi menyatakan bahwa pelaku berhasil di amankan di Kendal pada Kamis malam.

Ia menyebut bahwa pelaku merupakan warga Magelang yang bekerja di sebuah perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal.

“Pelaku ini warga Magelang yang bekerja pada salah satu perusahaan di KEK Kendal,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto mengungkapkan dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku bernama Naufal ini membunuh santriwati Kendal iu gegara menolak ajakan bersetubuh.

“Motifnya sementara dari pengakuan pelaku, pelaku ini sakit hati karena korban tidak mau pelaku setubuhi. Ya karena korbannya menolak untuk disetubuhi, pelaku tega menghabisi nyawa korban di lokasi,” ungkapnya.

BACA JUGA: Geger Penemuan Mayat Perempuan di Kebun Desa Kendal, Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan?

Rizky menambahkan, keterangan lebih detail akan pihaknya sampaikan saat konferensi pers di Mapolres Kendal pada Senin, 28 Oktober 2024, pekan depan. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp