Hukum & Kriminal

Diduga Tersangka, 4 Prajurit TNI Ditahan Terkait Penyerangan Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus

×

Diduga Tersangka, 4 Prajurit TNI Ditahan Terkait Penyerangan Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus

Sebarkan artikel ini
Air Keras KontraS
Ilustrasi air keras. (ant)

JAKARTA, beritajateng.tv – Tabir gelap yang menyelimuti kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dengan air keras mulai tersingkap.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Yusri Nuryanto, memberikan pernyataan resmi bahwa terdapat empat prajurit TNI yang terlibat dalam aksi penyiraman air keras tersebut.

Dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Yusri menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan para terduga pelaku.

BACA JUGA: Tokoh Lintas Agama Semarang Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

“Tadi pagi saya menerima, empat orang yang diduga tersangka melakukan penganiayaan terhadap saudara Andri Yunus,” ujarnya, Rabu, 18 Maret 2026.

Keempat prajurit tersebut saat ini sudah diamankan dan menjalani penahanan di Pomdam Jaya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Meskipun identitas para tersangka sudah terkantongi, pihak Puspom TNI masih menutup rapat mengenai peran spesifik masing-masing individu dalam kejadian tersebut.

Yusri menegaskan bahwa fokus utama tim penyidik saat ini adalah mendalami alasan di balik serangan brutal terhadap aktivis hak asasi manusia itu. “Jadi kita masih mendalami motifnya,” tegas dia saat menjelaskan status penyidikan terkini.

Peristiwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus

Peristiwa mencekam ini bermula pada Kamis, 12 Maret 2026 malam di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Di tengah perjalanan pulang, ia kena siram zat kimia berbahaya oleh orang yang kini teridentifikasi sebagai oknum anggota TNI.

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Bagus Arya, menjelaskan bahwa serangan terjadi sesaat setelah Andrie menyelesaikan rekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng.

Dampak dari serangan tersebut sangat fatal bagi kondisi fisik korban. Berdasarkan diagnosis awal dari tim dokter di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Andrie mengalami luka bakar yang mencakup sekitar 24 persen bagian tubuhnya.

BACA JUGA: Sosok Elmi Nurmala, Istri Agus Salim ‘Air Keras’ yang Kabur

Kerusakan serius terlapor terjadi pada area wajah, mata, dada, hingga tangan, sehingga korban harus menjalani perawatan medis yang sangat intensif.

Seiring dengan proses hukum di militer, pihak kepolisian juga terus bergerak memperkuat bukti dengan mendalami rekaman dari 86 kamera pemantau (CCTV) di sekitar lokasi. Kapolri sebelumnya juga telah menegaskan bahwa bukti lain terus pihaknya kumpulkan untuk memperjelas konstruksi kasus ini.

Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengambil langkah preventif. Yakni dengan menyediakan rumah aman bagi keluarga Andrie Yunus demi menjamin keamanan mereka selama kasus ini bergulir. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp