Ia juga mengingatkan risiko jika ada pelarangan study tour sepenuhnya. “Utamanya pada sektor pariwisata, mulai dari usaha transportasi, penginapan, suvenir, serta UMKM juga bisa berkurang,” katanya.
Ia menekankan pentingnya keselamatan dalam pelaksanaan kegiatan wisata edukatif. “Study tour harus betul-betul memerhatikan keselamatan anak-anak,” ujar Taj Yasin.
BACA JUGA: Walikota Semarang Perbolehkan Study Tour, Asal Penuhi Persyaratan Khusus
Selain itu, ia menanggapi berbagai keluhan dari masyarakat terkait pungutan saat study tour dan wisuda. “Ada yang menyampaikan, ‘Pak, itu kan yang wisuda yang mampu.’ Artinya, jangan sampai membebankan orang tua,” ucapnya.
Sebagai antisipasi, ia meminta Dinas Pendidikan membuka kanal aduan. Tujuannya agar masyarakat bisa menyampaikan laporan jika kegiatan sekolah mereka anggap memberatkan secara ekonomi.
Sebelumnya, larangan study tour sekolah-sekolah negeri di Jawa Tengah berdasarkan aturan lama: SE 420/2020 tertanggal 2 Januari 2020. SE itu berkaitan dengan kebijakan Sekolah Zero Pungutan inisiasi mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. (*)