“Karena sebelumnya, hasil keputusan tim penyelesaian sengketa internal PPP tidak memberhentikan sebagaimana tuntutan para kader,” ujar kuasa hukum kader PPP, Fendy Ariyanto, Selasa, 19 Mei 2026.
Fendy menyebut, gugatan pihaknya ajukan lantaran Gus Yasin dan Agus Suparmanto ԁinilai telah memicu kegaduhan di internal partai. Tak hanya itu, kata ԁia, status Agus Suparmanto sebagai kader PPP juga turut jadi persoalan.
“Keduanya ԁianggap telah menimbulkan kegaduhan di internal partai. Sementara itu, Pak Agus Suparmanto sendiri belum pernah terdaftar sebagai kader PPP,” tuturnya.
Ia mengatakan, para penggugat merupakan kader dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka berasal dari wilayah Timur, Jawa, hingga Sumatera. Dari wilayah Timur, penggugat di antaranya Ketua DPC PPP Kabupaten Bone Khairul Amran dan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bone Rangga Risaswar.
Sementara dari wilayah Jawa terdapat Ketua DPC PPP Jakarta Selatan Drs. M. Nasir serta Sekretaris Wilayah DPW PPP Banten Uhen Zuhaeni. Adapun dari wilayah Sumatera, gugatan ԁiajukan oleh Ketua DPC PPP Palembang Muhammad Sulaiman dan Sekretaris DPC PPP Palembang Ahmad Zaky Wahid Amrullah. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





