SEMARANG, beritajateng.tv – Larangan penggunaan sound horeg juga terdapat di wilayah Jawa Tengah. Sejumlah kabupaten seperti Pati dan Demak telah menerapkan aturan ketat demi menjaga ketertiban lingkungan dan kenyamanan masyarakat.
Sound horeg sering kali menghasilkan dentuman keras yang melampaui batas kewajaran. Suara dari frekuensi rendah itu tidak hanya menimbulkan gangguan, tapi juga berpotensi merusak bangunan serta mengganggu kesehatan pendengaran warga.
Pemerintah Kabupaten Pati mengambil langkah tegas melalui Surat Edaran Bupati Nomor B/277/000.1.10. Aturan tersebut menetapkan batas suara maksimal 60 desibel untuk kegiatan masyarakat.
Perangkat audio yang terlalu keras dianggap membahayakan, terutama bagi anak-anak, lansia, dan ibu hamil. PCNU dan Polresta Pati pun mendukung penuh kebijakan ini.
BACA JUGA: Kapolres Blora Imbau Takbir Keliling Tak Gunakan Sound Horeg: Kalau Ada Saya Suruh Pulang Saja
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Demak melarang penggunaan sound horeg dalam takbir keliling dan perayaan Idulfitri. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 450/0416 Tahun 2025.
Bupati Demak Eisti’anah menekankan pentingnya menjaga suasana Ramadhan yang damai dan tertib tanpa gangguan kebisingan.