Musyawarah mufakat tertutup akan berlangsung paling lama dua hari di Ruang Sidang Bawaslu, Jl. Laut No. 24, Kendal.
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan musyawarah mufakat akan dimulai sampai 12 hari kalender kedepan.
“Musyawarah akan terawali dengan musyawarah tertutup paling lama dua hari,” katanya.
Namun, jadwal musyawarah ini dapat berubah sewatu-waktu menyesuaikan dinamika musyawarah.
Sebelumnya, Ketua KPU Kendal, Khasaudin, menyebut bahwa berkas pendaftaran Dico dalam Pilkada ditolak.
BACA JUGA: Dico Ganinduto Mundur dari Pencalonan di Pilwalkot Semarang? Begini Tanggapan Golkar
Khasanudin mengatakan, penolakan terhadap Dico dan Ali Nurudin berdasarkan aturan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Sebab, di hari yang sama, Kamis 29 Agustus 2024, PKB bersama PDIP sudah mendaftarkan paslon lain. Yakni Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi untuk Pilbup Kendal. Tika adalah politisi PDIP sekaligus anggota DPRD Provinsi Jateng mendaftar dengan membawa rekomendasi dari PDIP dan PKB. (*)