Antoni mempertanyakan tidak adanya surat pemberitahuan atau penjelasan saat penjemputan.
“Seolah-olah ini dianggap normal, padahal prosedur harus jelas,” tegasnya.
Pihak keluarga juga menolak klaim polisi yang menyebut Darso meninggal akibat sakit mendadak. Poniyem, sang istri, menyatakan suaminya dalam kondisi sehat saat polisi jemput.
BACA JUGA: Selidiki Kasus Warga Semarang Tewas oleh Polisi, Polda Jateng Bakal Ekshumasi Makam Korban
Dua jam kemudian, dia menerima kabar bahwa suaminya berada di rumah sakit dengan luka lebam.
“Saya yakin suami saya mereka hajar,” kata Poniyem.
Kasus ini telah pihaknya laporkan ke Polda Jateng dengan dugaan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat 3 KUHP junto Pasal 170.
Bukti berupa rekaman video, foto luka, dan hasil rontgen telah pihaknya serahkan untuk mendukung penyelidikan. Pelaku yang terlapor yakni oknum Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial IS. (*)