SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Darso, seorang warga Mijen Semarang, kini tengah dalam penanganan Ditreskrimum Polda Jateng.
Sebelumnya, keluarga korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jateng, bersama kuasa hukum korban, Antoni Yuda Timur, pada Jumat, 10 Januari 2025 lalu.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah menyelidiki kasus tersebut secara mendalam.
Kejadian dugaan penganiayaan ini terjadi pada tanggal 21 September 2024, di wilayah Mijen, yang menurut dugaan pelakunya ialah anggota Satlantas Polresta Yogyakarta.
Menurut Artanto, proses penyelidikan akan melibatkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan koordinasi dengan pihak terkait, setelah mendapatkan hasil pemeriksaan awal dari keluarga korban.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, juga mengonfirmasi penerimaan laporan kasus ini dan menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan.
“Kami sudah memeriksa beberapa saksi, termasuk pihak keluarga korban. Besok Senin kami berencana melakukan ekshumasi terhadap makam korban,” ujar Dwi, Minggu, 12 Januari 2025.
Ekshumasi itu bertujuan untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
BACA JUGA: Dugaan Penganiayaan, Pria asal Semarang Ini Tewas di Tangan Polisi
Dwi juga menegaskan bahwa proses ekshumasi itu seizin pihak keluarga korban. Hal itu sebagai langkah untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan penganiayaan ini.
Kasus ini bermula setelah Darso menjadi target penganiayaan oleh sejumlah orang yang menurut dugaan anggota Satlantas Polresta Yogyakarta. Sebelumnya, ia terlibat dalam kecelakaan di wilayah hukum Polresta Yogyakarta pada bulan Juli 2024.
Antoni Yuda Timur, kuasa hukum korban, menyampaikan bahwa Darso sempat berusaha mencari keadilan sebelum meninggal dunia akibat dampak dari penganiayaan yang ia alami. (*)





