BACA JUGA: Heboh Ibu Guru Kepergok Mesum dengan Pelajar SMP, Polisi Turun Tangan
Kuasa hukum korban, Hernawan mengakui pihak keluarga YS memang melaporkan kasus dugaan pencabulan terhadap kliennya yang saat itu masih di bawah umur.
Sebab, saat kejadian korban masih duduk di bangku kelas VIII SMP.
“Korban yang masih di bawah umur dirayu, sehingga oknum guru yang saat ini sudah dikeluarkan dari sekolahnya mengajar berhasil memperdaya korban agar mau melakukan hubungan badan,” ujarnya. (*)