SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah menyatakan akan melakukan inventarisasi dan validasi terhadap ribuan sumur minyak lama masyarakat di Kabupaten Blora. Hal itu menyusul insiden kebakaran sumur migas ilegal yang menewaskan beberapa orang.
Kepala Dinas ESDM Jateng, Agus Sugiharto, mengungkap setidaknya terdapat 3 ribu sumur migas masyarakat di Blora yang terdata oleh pihaknya.
Namun, Agus menegaskan belum ada inventarisasi resmi lantaran keputusan final belum ada penetapan melalui surat keputusan gubernur sebagai dasar pembentukan tim validasi.
Nantinya, tutur Agus, tim validasi itu akan melibatkan OPD, Forkopimda Jawa Tengah, hingga Forkopimda kabupaten/kota yang wilayahnya memiliki sumur migas masyarakat.
BACA JUGA: Sosialisasi Permen 14/2025 di Jateng, Kementerian ESDM Perkuat Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat
“Kami validasi dulu, yang Pak Ma’ruf [dari Direktorat Jenderal Migas] sampaikan harus memenuhi kaidah teknis dan HSE (Health, Safety, and Environment). Baru nanti tim memutuskan mana yang layak dikelola dan mana yang justru berisiko dan harus ditutup,” jelas Agus saat beritajateng.tv jumpai di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Rabu, 17 September 2025..
Ia mengatakan, sumur migas masyarakat yang lokasinya dekat permukiman, misalnya hanya tiga meter dari rumah warga, kemungkinan besar akan pihaknya berhentikan.
“Kalau sumur migas di pemukiman warga yang jaraknya cuma 3 meter, kan banyak di Blora itu, lah itu apakah nanti dapat izin kalau seperti itu bahayanya? Tentunya selain melihat manfaat, kami juga lihat mudarat yang jadi pertimbangan. Kalau nanti mudaratnya membahayakan, lebih tinggi daripada manfaatnya, ya lebih baik close,” tegas Agus.
Sumur minyak masyarakat harus di tempat terbuka dan jauh dari pemukiman warga
Agus menegaskan, sumur migas masyarakat harus berada di lokasi yang aman, seperti berada jauh dari pemukiman warga dan berada di lokasi terbuka.
“Misalkan di lokasi yang terbuka, di wilayah kerja Pertamina yang di hutan, yang jauh dari pemukiman, yang secara pertimbangan kesehatan, keselamatan kerja, lingkungan, itu bisa dipertanggungjawabkan tentunya. Nantinya akan diberikan validasi untuk dapat dilakukan usaha,” sambung Agus.
Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, Agus menyatakan proses inventarisasi dan validasi itu hanya mencakup sumur lama yang pernah berproduksi, bukan pengeboran baru.
BACA JUGA: Tangis Ayah Korban Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora, Tuntut Keadilan Hingga ke Meja Hukum
“Dengan catatan yang Pak Ma’ruf sampaikan tadi, bukan sumur yang baru, tapi sumur-sumur yang sudah lama atau yang sudah terbor dan melakukan produksi, mempunyai hasil. Bukan sumur-sumur yang mau akan dibor. Itu [sumur baru] enggak kami validasilah,” jelas dia.