“Kami harus ada langkah-langkah pembinaan, kasih tahu, termasuk sekarang ini kan dengan sosialisasi toh. Janganlah melakukan pemboran sumur migas baru, karena sudah belajar dari Blora dan dari Sumatera Selatan, semuanya menelan korban jiwa,” jelasnya.
“Silakan melakukan pengelolaan potensi migas yang ada, tapi tentunya harus memenuhi kaidah-kaidah keamanan, keselamatan, dan lingkungan,” tegas Agus.
Ia menambahkan, pengawasan tidak bisa Dinas ESDM lakukan sendiri. Seluruh OPD dan Forkopimda di Jawa Tengah maupun kabupaten/kota yang memiliki potensi sumur migas masyarakat, akan terlibat dalam validasi dan pembinaan.
“Ini bareng-bareng kami bina masyarakat supaya implementasi Permen ESDM 14/2025 ini penerapannya bisa benar. Tidak asal memanfaatkan peluang seolah-olah pemerintah melegalkan semua pemboran. Ada batasan-batasannya,” pungkas Agus. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





