Pemenang seleksi adalah pihak yang memenuhi persyaratan administrasi dan mengajukan penawaran tertinggi.
Semua dokumen penawaran harus di sampaikan kepada Dinas Perdagangan Kota Semarang dalam amplop coklat tertutup dan tersegel. Dengan objek pengelolaan di tulis di kiri atas amplop.
Peserta wajib hadir saat pembukaan penawaran yang akan di informasikan oleh Tim Penelitian Permohonan Pengelolaan Parkir. Jika terjadi perselisihan, penyelesaian akan berjalan melalui musyawarah oleh tim terkait.
Proses seleksi ini harapannya dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan lahan parkir di pasar-pasar Kota Semarang. Sehingga memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (*)
Editor: Elly Amaliyah