Terdakwa Husen terbukti bersalah melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan beserta perbuatan pidana lain.
Atas putusan tersebut, jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, yang kemudian putusannya menguatkan putusan di tingkat pertama.
BACA JUGA: Video Pengakuan Mencengangkan Husen, Pelaku Mutilasi dan Cor Mayat di Tembalang
Pengungkapan kasus pembunuhan beserta mutilasi itu bermula dari penemuan mayat pria yang dugaannya korban pembunuhan dengan kondisi tercor beton di sebuah tempat isi ulang air di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang, pada 8 Mei 2023 silam.
BACA JUGA: Kronologi Pembunuhan Mayat Cor di Semarang, Pelaku Hunjamkan Linggis Saat Korban Masih Tidur
Sang korban, Irwan Hutagalung (53), pelaku bunuh dengan linggis lantas ia mutilasi dan potongan jasadnya ia cor dengan beton. Pelakunya tak lain Muhammad Husen yang merupakan karyawannya sendiri. (ant)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi