SEMARANG, beritajateng.tv – Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan 20 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Husen, pelaku pembunuhan Irwan Hutagalung (53).
Pada kasus pembunuhan tersebut, Husen memutilasi jasad korban dan mengecornya dengan beton pada Mei 2023 silam di Kota Semarang.
BACA JUGA: Video Olah TKP Penemuan Mayat Cor dan Mutilasi di Semarang
JPU Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Ardhika Wisnu, menuturkan bahwa kasasi tetap diajukan meskipun Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama.
BACA JUGA: Masih Ingat Kasus Mayat Mutilasi Cor di Semarang? Kini Pelaku Kena Vonis 20 Tahun Penjara
“Kasasi diajukan karena hukuman yang dijatuhkan dinilai belum memenuhi rasa keadilan,” ujar Ardhika.
Dalam perkara tersebut, jaksa menuntut terdakwa Husen dengan hukuman penjara seumur hidup. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman lebih ringan, yakni 20 tahun penjara.
Terdakwa Husen terbukti bersalah melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan beserta perbuatan pidana lain.
Atas putusan tersebut, jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, yang kemudian putusannya menguatkan putusan di tingkat pertama.
BACA JUGA: Video Pengakuan Mencengangkan Husen, Pelaku Mutilasi dan Cor Mayat di Tembalang
Pengungkapan kasus pembunuhan beserta mutilasi itu bermula dari penemuan mayat pria yang dugaannya korban pembunuhan dengan kondisi tercor beton di sebuah tempat isi ulang air di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang, pada 8 Mei 2023 silam.
BACA JUGA: Kronologi Pembunuhan Mayat Cor di Semarang, Pelaku Hunjamkan Linggis Saat Korban Masih Tidur
Sang korban, Irwan Hutagalung (53), pelaku bunuh dengan linggis lantas ia mutilasi dan potongan jasadnya ia cor dengan beton. Pelakunya tak lain Muhammad Husen yang merupakan karyawannya sendiri. (ant)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





