Jateng

Dinkop UKM Jateng Berikan Bantuan Hukum Gratis Untuk UMKM, Pertama Kali di Indonesia

×

Dinkop UKM Jateng Berikan Bantuan Hukum Gratis Untuk UMKM, Pertama Kali di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Dinkop jateng // UMKM
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah, Eddy S Bramiyanto saat meresmikan LBH UMKM gratis, Jum’at 12 Januari 2024. (Dok: Pemprov Jateng)

SEMARANG, beritajateng.tv – Menjadi Provinsi yang pertama di Indonesia, Jawa Tengah meluncurkan lembaga bantuan hukum gratis bagi UMKM per Jum’at, 12 Januari 2024. Adapun bantuan hukum ini merupakan program Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing bagi UMKM se-Jateng.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah, Eddy S Bramiyanto menuturkan bahwa pemberian bantuan hukum gratis itu merupakan kewajiban pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk UMKM. Dalam eksekusinya, Dinas Koperasi UMK Jateng menggandeng lembaga pendidikan seperti UIN Walisongo dalam memberikan bantuan maupun penyuluhan hukum.

“Meski peraturan tersebut berlaku nasional, namun baru Jateng yang mengimplementasikan bantuan hukum gratis bagi UMKM dan ini terwujud atas kerjasama Dinas Koperasi UKM Jateng dengan Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI) UIN Walisongo Semarang,” ujar Bram.

Menurut keterangannya, program ini mestinya berjalan beberapa bulan kemudian. Tak ingin menunggu lama untuk meningkatkan dan mempermudah UMKM di Jateng, Bram melakukan launching program bantuan hukum gratis itu di bulan Januari 2024.

“Program dari Kemenkop seharusnya berjalan pada Maret 2024. Kami di Jateng berkomitmen memberikan dukungan penuh untuk pendirian LBH bagi UMK, mulai dari Januari 2024. Dari seluruh provinsi atau daerah di Indonesia kami adalah yang pertama kali memberikan bantuan hukum untuk UMKM di Jawa Tengah,” ungkap Bram.

BACA JUGA: Sinergi BI dan Pemprov Luncurkan Program Parsel Lebaran Produk UMKM Jateng

Sebagai informasi, kantor lembaga bantuan hukum UMKM itu berlokasi di kompleks perkantoran Dinas Koperasi UKM Jateng. Yakni di Jalan Sisingamagaraja Nomor 3 A, Kota Semarang.

Lebih lanjut, fasilitas tersebut bisa seluruh UMKM manfaatkan untuk berkonsultasi beberapa hal. Yakni hukum, mediasi, penyuluhan hukum, penyusunan dokumen hukum, hingga pendampingan di pengadilan.

Syarat fasilitas hukum gratis untuk UMKM Jateng

Bram mengungkap, syarat untuk memanfaatkan fasilitas itu UMKM itu asli miliki warga negara Indonesia serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan