Selain PT Sritex Tbk, tiga debitor pailit lainnya ialah PT Primayudha, PT Bitratex Industries, dan PT Sinar Pantja Djaya.
“Tim kurator telah melakukan pengamanan di Pabrik PT Bitratex Industries pada tanggal 9 Januari 2025. Tim kurator juga akan mencadangkan hak hukumnya, baik secara pidana ataupun perdata, jika nantinya para debitor pailit atau terdapat pihak yang berusaha merugikan pailit,” tegas Denny.
BACA JUGA: Nasib Belasan Ribu Pekerja Sritex Terancam, Serikat Buruh Jawa Tengah Tegaskan Bukan Karena Upah
Denny menunjukkan dua lampiran bukti yang menunjukkan aktivitas ilegal oleh PT Sritex. Salah satunya adalah container bersegel Bea Cukai
“Pertama, bukti segel bea cukai pada container tujuan export dari Primayudha tanggal 13 Desember 2024, akhirnya container ini kembali ke pabrik Primayudha, sempat tertahan di Tanjung Mas Semarang.
“Kedua, bukti truk keluar masuk Sritex di malam hari. Yang PT Srtiex sampaikan, kalau bahan baku habis, namun nyatanya sampai saat ini masih produksi, kita gak tahu hasil produksi lari ke mana, uangnya lari ke mana,” pungkas Denny. (*)
Editor: Farah Nazila