Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Dinyatakan Pailit, PT Sritex Diduga Lakukan Aktivitas Ilegal, Tim Kurator: Masih Ada Kegiatan Produksi

×

Dinyatakan Pailit, PT Sritex Diduga Lakukan Aktivitas Ilegal, Tim Kurator: Masih Ada Kegiatan Produksi

Sebarkan artikel ini
Anggota Tim Kurator, Denny Ardiansyah sritex
Anggota Tim Kurator, Denny Ardiansyah, saat menggelar jumpa pers di Allstay Hotel, Kota Semarang, Senin, 13 Januari 2025 malam. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Selain PT Sritex Tbk, tiga debitor pailit lainnya ialah PT Primayudha, PT Bitratex Industries, dan PT Sinar Pantja Djaya.

“Tim kurator telah melakukan pengamanan di Pabrik PT Bitratex Industries pada tanggal 9 Januari 2025. Tim kurator juga akan mencadangkan hak hukumnya, baik secara pidana ataupun perdata, jika nantinya para debitor pailit atau terdapat pihak yang berusaha merugikan pailit,” tegas Denny.

BACA JUGA: Nasib Belasan Ribu Pekerja Sritex Terancam, Serikat Buruh Jawa Tengah Tegaskan Bukan Karena Upah

Denny menunjukkan dua lampiran bukti yang menunjukkan aktivitas ilegal oleh PT Sritex. Salah satunya adalah container bersegel Bea Cukai

“Pertama, bukti segel bea cukai pada container tujuan export dari Primayudha tanggal 13 Desember 2024, akhirnya container ini kembali ke pabrik Primayudha, sempat tertahan di Tanjung Mas Semarang.

“Kedua, bukti truk keluar masuk Sritex di malam hari. Yang PT Srtiex sampaikan, kalau bahan baku habis, namun nyatanya sampai saat ini masih produksi, kita gak tahu hasil produksi lari ke mana, uangnya lari ke mana,” pungkas Denny. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan