Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Diperiksa Polda Metro Jaya, Kapolrestabes Semarang Jadi Saksi Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL

×

Diperiksa Polda Metro Jaya, Kapolrestabes Semarang Jadi Saksi Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL

Sebarkan artikel ini
Kapolrestabes Semarang Siswa | pemerasan pimpinan KPK | tersangka anjing | Jokowi Video
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, saat diwawancarai awak media di Balaikota Semarang, Senin, 10 April 2023. (Ellya/beritajateng.tv)

JAKARTA, beritajateng.tv – Polda Metro Jaya kembali memeriksa satu saksi yakni Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian.

“Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah klarifikasi di tahap penyelidikan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Minggu, 9 Oktober 2023.

Namun, Ade Safri tak menjelaskan kapan tepatnya pihak kepolisian meminta keterangan Irwan. Ia hanya membeberkan Irwan masuk pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyelidikan.

BACA JUGA: Syahrul Yasin Limpo Undur Diri dari Jabatan Menteri Pertanian, Berikut Profilnya

Ade juga tak mengungkapkan keterangan apa yang penyidik gali terhadap Irwan dalam proses pemeriksaan kasus dugaan pemerasan tersebut. Ia hanya menjelaskan penyidik nantinya akan kembali memanggil Irwan sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara ini.

“Setelah tahap sidik (penyidikan) ini, akan ada agenda pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Ade Safri.

Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL masuk tahap penyidikan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menaikkan kasus pemerasan yang menurut dugaan pelakunya ialah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Ade Safri Simanjuntak menjelaskan gelar perkara telah terlaksana pada Jumat, 6 Oktober 2023. Hal itu untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan