SEMARANG, beritajateng.tv – Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan komitmen untuk menindak tegas jika ada oknum pegawai yang terlibat dalam pungutan ilegal terkait masuknya pakaian bekas impor (thrifting).
Pernyataan ini ia sampaikan setelah muncul pengakuan dari perwakilan pedagang thrifting yang menyebut adanya biaya masuk ilegal mencapai ratusan juta rupiah per kontainer.
”Ya kalau memang itu dari pegawai Bea Cukai, ya pasti kita akan selesaikan (beri sanksi),” kata Djaka seperti beritajateng.tv lansir dari Antara, Senin 24 November 2025.
Sanksi Terberat: Pemecatan bagi Oknum yang Terbukti
Djaka menegaskan tidak akan ragu memberikan hukuman berat jika terbukti ada pegawai Bea Cukai yang bermain dalam pungli impor. “Yang pasti jadi pengangguran (pecat) gitu aja,” tegasnya.
BACA JUGA: Soal Menkeu Purbaya Larang Impor Thrifting, Apindo Semarang: Langkah Lindungi Pengusaha Lokal
Meski melakukan pemeriksaan internal, Djaka menyatakan bahwa informasi soal pungutan ilegal hingga Rp 550 juta per kontainer merupakan kabar yang menyesatkan.
“Itu enggak jelas, itu informasi yang menyesatkan. Kalaupun ada oknum Bea Cukai yang memanfaatkan itu, yang pasti sudah kita selesaikan,” ujarnya.
Pengakuan Pedagang Thrifting: Biaya Masuk Ilegal Sangat Tinggi
Sebelumnya, perwakilan pedagang thrifting Pasar Senen, Rifai Silalahi, mengungkapkan bahwa hampir seluruh pakaian bekas yang beredar di pasar masuk secara ilegal. Ia menyebut biaya masuk satu kontainer bisa mencapai Rp 550 juta. Dengan jumlah kontainer yang masuk mencapai sekitar 100 per bulan.
BACA JUGA: UMKM Kurang Bisa Bersaing, Kemenko PM: Terlalu Banyak Produk Impor Gerogoti Bangsa Kita
Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI pada 19 November, Rifai menegaskan bahwa para pedagang sebenarnya ingin aktivitas thrifting dilegalkan dan siap membayar pajak resmi.
“Barang itu bisa masuk tidak sekonyong-konyong sampai ke Indonesia terbang sendirinya, Pak. Artinya ada yang memfasilitasi. Kami ini sebenarnya korban, Pak,” ujar Rifai. (*)





