Selain berisiko hukum, Amoy menilai membeli komoditas ilegal justru bisa membawa masalah bagi pedagang. Prosesnya panjang dan melibatkan banyak pihak penegak hukum, sehingga berpotensi mengganggu aktivitas usaha.
“Kalau sudah berurusan dengan aparat, urusannya panjang dan tidak nyaman. Niatnya jualan untuk untung, malah jadi masalah,” tuturnya.
Dinas Perdagangan pun terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang, terutama di pasar-pasar tradisional, agar lebih selektif dalam memilih barang dagangan.
“Mungkin memang harganya ditawarkan lebih murah, tapi risikonya jauh lebih besar. Kami selalu sampaikan ke pedagang, untuk urusan seperti itu mendingan tidak usah,” tegas Amoy. (*)
Editor: Elly Amaliyah





