Ekbis

Disdag Semarang: Pedagang Jangan Tergiur Bawang Bombai Impor Ilegal, Beresiko!

×

Disdag Semarang: Pedagang Jangan Tergiur Bawang Bombai Impor Ilegal, Beresiko!

Sebarkan artikel ini
Disdag Semarang: Pedagang Jangan Tergiur Bawang Bombai Impor Ilegal, Beresiko!
Pemusnahan Bawang Bombai ilegal di Semarang. (Doc. Lanal Semarang)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Perdagangan Kota Semarang mengingatkan para pedagang agar tidak tergiur membeli sayur maupun komoditas pangan impor ilegal, meskipun ditawarkan dengan harga lebih murah.

Imbauan ini menyusul pemusnahan 123 ton bawang bombai ilegal yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Komoditas bawang bombai ilegal tersebut  berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui Pontianak. Kemudian tiba di Kota Semarang melalui jalur laut.

Bawang tersebut akhirnya petugas cegat di kawasan pelabuhan karena tidak memiliki dokumen resmi serta tidak melalui prosedur karantina.

Pemusnahan bawang Bombai tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dan petani lokal dari potensi risiko penyakit tanaman serta kerugian ekonomi.

“Kalau barang sudah masuk lewat laut, kewenangan kami memang terbatas. Tapi kemarin itu sudah di cegat di Pelabuhan Tanjung Emas, jadi belum masuk ke pasar. Artinya masih bisa kita antisipasi,” ujar Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva.

Menurutnya, masuknya komoditas ilegal berisiko membawa penyakit karena tidak melalui pemeriksaan karantina. Selain itu, praktik tersebut juga dapat menekan harga produk pertanian dalam negeri dan merugikan petani lokal.

BACA JUGA: Pengedar Bawang Bombay Ilegal di Semarang Ternyata Warga Pontianak, Polisi Ungkap Risiko Kontaminasi Bakteri

Amoy sapaan akrabnya, menekankan bahwa kebutuhan bawang bombay sejatinya bisa dipenuhi dari produksi dalam negeri. Karena itu, ia meminta pedagang tidak mengambil jalan pintas dengan membeli barang ilegal dari luar negeri.

“Saya menghimbau pedagang untuk tidak usah melakukan hal seperti itu. Kita juga bisa menghasilkan bawang bombay sendiri, kenapa harus ambil dari luar negeri secara ilegal,” katanya.

Ia menjelaskan, langkah pencegahan sangat bergantung pada kesadaran pedagang. Jika pedagang memilih membeli dari jalur resmi dan produsen lokal, maka peluang masuknya komoditas ilegal bisa kita tekan.

“Antisipasinya tergantung pedagang. Mau beli dari jalur ilegal atau beli dari pedagang lokal yang jelas. Jangan sampai ada komunikasi keluar untuk beli barang seperti itu,” ucapnya.

Selain berisiko hukum, Amoy menilai membeli komoditas ilegal justru bisa membawa masalah bagi pedagang. Prosesnya panjang dan melibatkan banyak pihak penegak hukum, sehingga berpotensi mengganggu aktivitas usaha.

“Kalau sudah berurusan dengan aparat, urusannya panjang dan tidak nyaman. Niatnya jualan untuk untung, malah jadi masalah,” tuturnya.

Dinas Perdagangan pun terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang, terutama di pasar-pasar tradisional, agar lebih selektif dalam memilih barang dagangan.

“Mungkin memang harganya ditawarkan lebih murah, tapi risikonya jauh lebih besar. Kami selalu sampaikan ke pedagang, untuk urusan seperti itu mendingan tidak usah,” tegas Amoy. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp