SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Daerah Jawa Tengah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus peredaran bawang bombay ilegal yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Tersangka berinisial ABS, warga Pontianak, Kalimantan Barat, ditetapkan sebagai pemilik barang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan lanjutan terhadap kasus bawang bombay ilegal yang sebelumnya diamankan di pelabuhan.
“Kasus bawang bombay yang kita sampaikan kemarin, yang kita amankan di pelabuhan, kita sudah menetapkan tersangka. Insyaallah hari ini kita akan melakukan gelar dan minggu depan kita akan melakukan pemusnahan,” ujar Djoko dalam konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat, 23 Januari 2026 sore.
Djoko menjelaskan, pemberlakuan pemusnahan bawang bombay tersebut karena komoditas itu mudah membusuk dan berpotensi menimbulkan dampak kesehatan.
“Kemarin disampaikan oleh Pak Menteri Pertanian, karena bahannya dari bawang bombay juga cepat membusuk, kemudian adanya bakteri yang kita khawatirkan nanti menyebar,” katanya.
BACA JUGA: TPA Ilegal hingga Kontainer Meluber, DPRD Kritik Kinerja Pengelolaan Sampah di Semarang
Ia menambahkan, saat ini bawang bombay tersebut masih menjalani pemeriksaan laboratorium forensik, sembari proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan.
“Ini masih di dalam proses pemeriksaan laboratorium forensik dan progres tetap kita laksanakan terus,” ujarnya.
Ekspedisi jadi Saksi, Polisi Dalami Tokoh Utama
Djoko menyebut, dalam perkara tersebut polisi telah memeriksa enam orang saksi. Namun keenamnya berstatus saksi karena hanya berperan sebagai pihak ekspedisi.
“Enam orang itu sebagai saksi karena dia memang hanya sebagai ekspedisi yang mengantarkan saja,” katanya.
Sementara itu, pihak pemilik barang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjelaskan, bawang bombay ilegal tersebut dikirim dari Pontianak, Kalimantan Barat, dan masuk ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
“Pihak pemilik barang sudah kita amankan, sudah kita tetapkan tersangka. Kita menerima barang dari Pontianak, Kalimantan Barat, kemudian masuk ke Pelabuhan Tanjung Mas Semarang,” jelasnya.





