Pihaknya menyebut, aduan tersebut akan langsung masuk kepada Satgas Ayo Rukun di tingkat provinsi secara otomatis. Siswa perlu melakukan beberapa tahapan seperti mengisi identitas, memasukan NISN, menunjukan titik lokasi, dan mengirimkan foto.
“Ketika laporan itu masuk, maka itu nanti kita delivery. Apabila kekerasan itu masih bisa di komunikasikan kita delivery ke TPPK yang ada di sekolah masing-masing, tentu saja privasi itu akan terjaga,” ungkapnya.
Namun, apabila kekerasan itu mengarah pada tindakan kriminal atau yang mengancam kesehatan atau hal-hal yang membutuhkan visum. Maka Disdikbud Jateng sudah bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, DP3AKB, dan Polda Jateng.
“Kemudian kalau butuh pendampingan bisa kita kirimkan psikolog yang mana kita bekerjasama dengan DP3AKB. Untuk tindakan kriminal kita sudah bekerja sama dengan Polda Jateng, secara otomatis akan Polres dan Polsek tindak lanjuti,” tuturnya.
BACA JUGA: Marak Kasus Perundungan Antar Pelajar, Mbak Ita: Perlu Perbaikan Sistem dan Pendampingan
Lebih lanjut, seluruh data di situs ‘Ayo Rukun’ terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Oleh sebab itu, laman itu hanya bisa di gunakan oleh siswa dengan NISN. Pegawai di institusi pendidikan baik ASN maupun Non ASN juga dapat mengakses ‘Ayo Rukun’.
“Karena kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan itu meliputi tindak kekerasan yang di alami murid, guru, maupun tenaga pendidikan,” tandasnya.(*)
Editor: Farah Nazila