SEMARANG, beritajateng.tv – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jateng 2024.
Besaran UMK untuk 35 kabupaten/kota se-Jateng itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 per Kamis, 30 November 2023. Adapun besaran tersebut berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang.
“Penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024,” ujar Nana dalam keterangan tertulisnya, Kamis 30 November 2023.
Menurutnya, penetapan UMK 2024 itu menimbang inflasi Provinsi Jateng, pertumbuhan ekonomi setiap kabupaten/kota, dan juga nilai alfa.
Lebih lanjut, nilai alfa tersebut mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Nana menegaskan, data itu dirilis oleh lembaga berwenang, dalam hal ini Badan Pusat Statistik (BPS).
Pemberlakuan UMK, lanjut Nana, hanya diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun kerja.
BACA JUGA: UMP Jateng Naik 4,02 Persen, Pengamat Ekonomi: Belum Mampu Optimalkan Daya Beli Masyarakat
“Pemerintah menetapkan UMK untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun agar tidak mendapat gaji di bawah upah yang telah menjadi ketetapan. Perusahaan yang melanggar bisa dikenai sanksi,” bebernya.
Selanjutnya, pekerja yang masa kerjanya lebih dari 1 (satu) tahun dapat berpedoman pada struktur skala upah.
“Struktur skala upah di tingkat Provinsi Jateng itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024,” tandas Nana.
Kota Semarang jadi wilayah dengan UMK tertinggi di Jateng, tak ikuti PP No 51 Tahun 2023
Berbeda dengan wilayah lainnya, Kota Semarang tak mengikuti formula PP Nomor 51 Tahun 2023 atau kenaikan sebesar 4,02 persen. Sebelumnya, UMK Kota Semarang tahun 2023 senilai Rp 3.060.348,78.
Dalam keterangan resmi Pemprov Jateng, UMK Kota Semarang naik menjadi Rp 3.243.969. Angka itu naik sebesar 6 (persen) dibanding tahun sebelumnya.
Setali tiga uang dengan Kota Semarang, Kabupaten Jepara pun tak mengikuti kenaikan 4,02 persen. UMK 2024 Kabupaten Jepara yakni sebesar Rp 2.450.910, yang sebelumnya Rp 2.272.626 pada tahun 2023 lalu. Angka itu naik sekitar 6 (enam) persen lebih.
Sementara itu, 33 kabupaten/kota lainnya mengalami kenaikan tak jauh berbeda dengan persentase 4,02 persen sesuai dengan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.
Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/ kota di Jateng:
Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106
Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690
Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571
Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005
Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947
Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641
Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175
Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890
Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327
Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012
Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482
Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500
Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366
Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000
BACA JUGA: Setujui Kenaikan UMP 4,02 Persen, Apindo Jateng: Angkanya Sehat, Tidak Condong ke Salah Satu Pihak
Daftar UMK kabupaten/kota di Jateng
Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516
Kabupaten Blora : Rp 2.101.813
Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689
Kabupaten Pati : Rp 2.190.000
Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888
Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915
Kabupaten Demak : Rp 2.761.236
Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287
Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690
Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573
Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702
KabupatenPekalongan : Rp 2.334.886
Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000
Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161
Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100
Kota Magelang : Rp 2.142.000
Kota Surakarta : Rp 2.269.070
Kota Salatiga : Rp 2.378.951
Kota Semarang : Rp 3.243.969
Kota Pekalongan : Rp 2.389.801
Kota Tegal : Rp 2.231.628(*)
Editor: Farah Nazila





