SEMARANG, beritajateng.tv – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jateng 2024.
Besaran UMK untuk 35 kabupaten/kota se-Jateng itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 per Kamis, 30 November 2023. Adapun besaran tersebut berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang.
“Penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024,” ujar Nana dalam keterangan tertulisnya, Kamis 30 November 2023.
Menurutnya, penetapan UMK 2024 itu menimbang inflasi Provinsi Jateng, pertumbuhan ekonomi setiap kabupaten/kota, dan juga nilai alfa.
Lebih lanjut, nilai alfa tersebut mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Nana menegaskan, data itu dirilis oleh lembaga berwenang, dalam hal ini Badan Pusat Statistik (BPS).
Pemberlakuan UMK, lanjut Nana, hanya diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun kerja.
BACA JUGA: UMP Jateng Naik 4,02 Persen, Pengamat Ekonomi: Belum Mampu Optimalkan Daya Beli Masyarakat
“Pemerintah menetapkan UMK untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun agar tidak mendapat gaji di bawah upah yang telah menjadi ketetapan. Perusahaan yang melanggar bisa dikenai sanksi,” bebernya.
Selanjutnya, pekerja yang masa kerjanya lebih dari 1 (satu) tahun dapat berpedoman pada struktur skala upah.
“Struktur skala upah di tingkat Provinsi Jateng itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024,” tandas Nana.
Kota Semarang jadi wilayah dengan UMK tertinggi di Jateng, tak ikuti PP No 51 Tahun 2023
Berbeda dengan wilayah lainnya, Kota Semarang tak mengikuti formula PP Nomor 51 Tahun 2023 atau kenaikan sebesar 4,02 persen. Sebelumnya, UMK Kota Semarang tahun 2023 senilai Rp 3.060.348,78.