“Waktu itu begini, kita melakukan third partied. Kita tidak mau PHK, mau bawa semua ke Grobogan dengan hak gaji di Kota Semarang. Kita kembalikan ke kawan-kawan, mereka gak mau, akhirnya dari pihak manajemen memutuskan PHK dengan kesepakatan,” bebernya.
Ribuan karyawan yang terkena PHK itu, kata Alwi, telah menerima pesangon.
“Pesangonnya itu minimal Rp 40 juta dan maksimal Rp 70 juta. Untuk masa kerja rata-rata 24 tahun,” tandasnya.
Relokasi perusahaan ke Grobogan tak rugikan pegawai
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz turut mengklarifikasi berita PHK yang mencatut PT Sae Apparel Industries di Kota Semarang.
BACA JUGA: Mau Kerja Apa Aja, Ini Deretan Pekerjaan Aneh-aneh Santo Suruh, Jadi Pengawal Ibu-ibu pun Oke!
Aziz menyebut, PHK tersebut tak lepas dari relokasi PT Sae Apparel Industries dari Kota Semarang menuju Kabupaten Grobogan. Aziz menegaskan, relokasi tersebut tak merugikan pekerja.
“Untuk relokasi ini tidak merugikan pekerja. Bahkan dari pekerja yang ada 8 ribu itu, (kalau) mereka mau ikut ke Grobogan, semua (akan) perusahaan terima. Perusahaan menyarankan begitu, tetapi ada sebagian karyawan tidak mau, sehingga memilih PHK sesuai PP,” jelas Aziz. (*)
Editor: Farah Nazila