“Tapi, kenyataannya memang masih ada pelanggaran. Begitu juga kantor yang lain. Akhirnya, yang terjadi adalah memanfaatkan ruas Jalan Pahlawan untuk parkir. Satu shaf, dua shaf, bahkan sampai tiga shaf,” terangnya.
Seiring adanya pengaduan, permasalahan, pihaknya melakukan penertiban dan sosialisasi. Namun, berulang kali terjadi pelanggaran. Hal tersebut karena sangat minim lahan parkir.
Dinas perhubungan telah melakukan kesepakatan bersama sejumlah stakeholder terkait. Seperti, Ditlantas Polda Jateng, Propam Polda Jateng, Satlantas Polrestabes Semarang, Yanma Polda Jateng, dan sejunlah pemangku sepanjang Jalan Pahlawan.
Pihaknya bersepakat mengembalikan Jalan Pahlawan sebagai kawasan tertib lalu lintas. Dinas menyediakan kantong parkir di eks-Wonderia. Kapasitas mencapai 300 kandaraan.
“Kami larang parkir, kami sediakan lokasi parkir di eks-Wonderia. Kami siapkan shuttle bus maupun bus antar jemput gratis saat jam berangkat kerja, istirahat siang, maupun pulang kerja,” katanya.
Danang menyebut, sterilisasi sudah dilakukan selama sepekan. Pihaknya sepakat dengan penegak hukum lalu lintas untuk melakukan upaya penegakan hukum bagi pelanggar mulai pekan depan.
Penegakan bisa berupa penderekan atau tilang. Penindakan akan bekerjasama dengan Ditlantas Polda Jateng.
“Kami bersama-sama dengan ditlantas polda. Kebetulan, kantornya di Jalan Pahlawan. Kami minta bantuan Beliau, Pak Dirlantas. Alhamdulillah, beliau sangat mendukung. Beliau berkomitmen untuk mengawal kegiatan ini. Rekan-rekan dari polda sudah diberi sosialisasi untuk tidak parkir di luar,” jelasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah