“Waktu itu sempat ada acara dengan DJ tanpa pemberitahuan. Masyarakat yang datang banyak sekali, sehingga lalu lintas tersendat. Kami turun ke lapangan bukan untuk membubarkan. Tapi memberikan sosialisasi agar kegiatan bisa tetap berjalan dengan tertib,” jelasnya.
Danang menegaskan, Dishub tidak melarang kegiatan komunitas di kawasan tersebut. Pihaknya bahkan mendukung aktivitas positif yang mampu menggerakkan ekonomi lokal, termasuk keberadaan kafe dan pelaku UMKM di sekitar lokasi.
“Kami sangat mendukung kegiatan nongkrong, silaturahmi, bahkan kegiatan ekonomi yang tumbuh di sana. Asalkan tetap memperhatikan aturan lalu lintas agar aman, nyaman, dan tidak menimbulkan kemacetan,” ujarnya.
Uji Coba Parkir Baru
Untuk menata kawasan Blok Gajahmada, Dishub berencana melakukan uji coba pola parkir baru.
Kendaraan di sisi kanan akan di atur parkir serong 30-45 derajat, sedangkan di sisi kiri hanya satu lajur sejajar. Uji coba ini akan diterapkan pada jam-jam ramai, yaitu pukul 06.00-10.00 pagi.
“Dengan pola itu, komunitas masih bisa berkumpul dengan nyaman, dan pengguna jalan lain tetap bisa melintas dengan lancar,” terang Danang.
Ia juga mengimbau, bila ada kegiatan komunitas besar seperti pertunjukan musik atau event otomotif. Agar penyelenggara melapor lebih dulu ke Dinas Perhubungan.
“Kalau kami diberi tahu, justru kami bisa bantu pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas supaya semua kepentingan pengguna jalan tetap terakomodasi,” pungkasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah











