Mulyadi menegaskan, pengemudi yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pihak yang menyebabkan kerusakan fasilitas umum juga wajib bertanggung jawab atas biaya perbaikan.
“Kami ingin memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terus berulang. Keselamatan lalu lintas harus menjadi tanggung jawab bersama,” katanya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





