Jateng

Dishub Pasang Lagi Portal Jrakah Semarang, Truk Overtonase Diminta Patuhi Aturan

×

Dishub Pasang Lagi Portal Jrakah Semarang, Truk Overtonase Diminta Patuhi Aturan

Sebarkan artikel ini
Dishub Pasang Lagi Portal Jrakah Semarang, Truk Overtonase Diminta Patuhi Aturan
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang memasang lagi portal Jrakah yang ambruk ditabrak truk tronton. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Perhubungan Kota Semarang kembali memasang portal pembatas kendaraan berat di Simpang Jrakah, Jalan Prof. Hamka, seusai portal tertabrak truk tronton, Jumat lalu, 5 Juni 2026.

Langkah ini untuk menjaga keselamatan lalu lintas sekaligus memastikan aturan pembatasan kendaraan berat tetap berjalan efektif.

Portal yang telah terpasang kembali memiliki spesifikasi yang sama seperti sebelumnya. Yakni membatasi kendaraan dengan tonase di atas 8 ton dan tinggi lebih dari 3,4 meter untuk melintas pada pukul 05.00 hingga 23.00 WIB.

Kepala Bidang Lalu Lintas, Dinas Perhubungam Kota Semarang, Mulyadi, mengatakan pemasangan ulang portal merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban lalu lintas di kawasan Jalan Prof. Hamka yang selama ini menjadi jalur alternatif menuju wilayah Ngaliyan dan sekitarnya.

“Portal kembali kami pasang setelah mengalami kerusakan akibat tertabrak truk. Kami berharap seluruh pengemudi kendaraan besar dapat lebih disiplin mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama,” ujar Mulyadi.

Menurutnya, pembatasan operasional kendaraan berat di ruas jalan tersebut bukan tanpa alasan.

Selain untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, aturan itu juga bertujuan melindungi infrastruktur jalan serta mengurangi risiko kecelakaan bagi pengguna jalan lainnya.

Dinas Perhubungan Kota Semarang kembali mengingatkan bahwa kendaraan dengan bobot lebih dari 8 ton hanya boleh melintas di Jalan Prof. Hamka pada pukul 23.00 hingga 05.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan berat wajib menggunakan jalur lainnya.

BACA JUGA: Lagi, Portal Jrakah Patah Ditabrak Truk Tronton Berkecepatan Tinggi, Sopir Jalani Tes Urine 

“Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya berpotensi merusak fasilitas umum, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. Karena itu kami meminta para sopir dan perusahaan angkutan untuk lebih memperhatikan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan meningkatkan pengawasan di sejumlah titik rawan pelanggaran, termasuk kawasan Simpang Jrakah.

Koordinasi dengan pihak kepolisian juga akan dperkuat untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar batas tonase maupun jam operasional.

Mulyadi menegaskan, pengemudi yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pihak yang menyebabkan kerusakan fasilitas umum juga wajib bertanggung jawab atas biaya perbaikan.

“Kami ingin memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terus berulang. Keselamatan lalu lintas harus menjadi tanggung jawab bersama,” katanya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp