“Mitigasi tidak hanya untuk kendaraan berat, tapi juga kendaraan kecil di titik rawan kecelakaan,” ujarnya.
Danang menambahkan, portal akan menggunakan sistem buka tutup untuk mengakomodasi kondisi darurat, seperti kendaraan pemadam kebakaran atau ambulans.
“Sistemnya buka tutup dengan model seperti kupu-kupu, karena bentangannya cukup panjang,” jelasnya.
Selama proses pemasangan portal belum selesai, petugas gabungan dari Dishub dan Satlantas Polrestabes Semarang akan tetap berjaga di lapangan untuk mengantisipasi pelanggaran.
“Kalau masih ada yang nekat masuk, akan kami halau dan diminta putar balik,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi menegaskan pentingnya kepatuhan dari para pengusaha dan pengemudi truk terhadap aturan yang sudah ditetapkan.
“Aturan sebenarnya sudah ada, tinggal komitmen untuk mematuhi. Apa pun alasannya, kendaraan berat tidak boleh melintas di luar jam yang di tentukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan adanya portal pembatas, upaya penegakan aturan diharapkan semakin efektif. Jika masih terjadi pelanggaran, pihak kepolisian akan memberikan sanksi tegas.
“Kalau tetap melanggar, akan kami tindak, termasuk penilangan,” pungkasnya.
Pemkot Semarang sebenarnya sudah melakukan pembatasan operasional kendaraan berat, mereka boleh melintas mulai jam 23.00 sampai pukul 05.00 pagi.
Namun di lapangan masih banyak kendaraan yang kucing – kucingan atau nekat melintas, hingga kerap terjadi kecelakaan di Jalan Prof Hamka, yang mayoritas terjadi karena rem blong akibat jalan yang curam. (*)
Editor: Elly Amaliyah





