SEMARANG, 23/6 (BeritaJateng.tv) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang bersama Dishub Provinsi Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang melakukan penertiban bus yang mangkal di seputaran eks Terimal Terboyo, Kamis (23/6/2022).
Penertiban mengacu pada surat keputusan Wali Kota Semarang Nomor 551.2/166 Tahun 2022 tentang rute lintasan angkutan orang antar kota antar provinsi (AKAP) maupun antar kota dalam provinsi (AKDP).
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Semarang, Dede Bambang Hartono mengatakan, bus sudah tidak diperkenankan lagi menaikkan atau menurunkan penumpang di eks Terminal Terboyo. Secara aturan, naik turun penumpang hanya dilakukan di terminal. Bus harus masuk tol dan keluar Mangkang menuju Terminal Mangkang.
“Hari ini kegiatan penertiban angkutan umum di Terboyo terutama bus AKAP dan AKDP karena memang disini bukan lagi sebagai terminal. Ternyata, disini masih banyak bus-bus AKAP AKDP yang mangkal fisini. Ini bukan terminal. Ini parkir angkutan barang,” terang Dede.
Saat petugas datang ke seputar eks Terminal Terboyo, ada armada kabur meninggalkan tempat. Ada pula yang kucing-kucingan dengan petugas dan memilih bersembuyi terlebihdahulu. Petugas kepolisian membawa armadanya tersebut. Kemudian, awak bus akhirnya dilakukan penilangan.