Potongan ini dapat berlaku pada ruas tol Jasa Marga dan beberapa tol Non-Jasa Marga Group. Jalan tol yang termasuk dalam kebijakan ini antara lain Cikopo-Palimanan, Kanci-Pejagan, Pejagan-Pemalang, serta Pemalang-Batang.
Potongan tarif mulai berlaku sejak 24 Maret pukul 05.00 WIB dan berakhir pada 26 Maret 2025 pukul 05.00 WIB. Berikut daftar potongan tarif berdasarkan jenis kendaraan:
- Kendaraan Golongan I: Dari Rp440.000 menjadi Rp352.000, potongan sebesar Rp88.000.
- Kendaraan Golongan II dan III: Dari Rp679.500 menjadi Rp543.600, potongan sebesar Rp135.900.
- Kendaraan Golongan IV dan V: Dari Rp894.500 menjadi Rp715.600, potongan sebesar Rp178.900.
BACA JUGA: Tol Klaten–Prambanan Dibuka Gratis Mulai 24 Maret, Pemudik Lebaran Cuma Perlu Tap Kartu e-Toll
Selain itu, potongan tarif arus mudik juga berlaku mulai 26 Maret pukul 05.00 WIB hingga 28 Maret 2025 pukul 05.00 WIB. Namun, potongan ini hanya berlaku di ruas tol Jasa Marga Group. Berikut daftar potongan tarifnya:
- Kendaraan Golongan I: Dari Rp440.000 menjadi Rp408.500, potongan sebesar Rp31.500.
- Kendaraan Golongan II dan III: Dari Rp679.500 menjadi Rp632.300, potongan sebesar Rp47.200.
- Kendaraan Golongan IV dan V: Dari Rp894.500 menjadi Rp830.500, potongan sebesar Rp64.000. (*)