Jateng

Diskon Tarif Tol 20 Persen Khusus Mudik Lebaran 2025 Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Daftar Potongannya

×

Diskon Tarif Tol 20 Persen Khusus Mudik Lebaran 2025 Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Daftar Potongannya

Sebarkan artikel ini
Diskon Tol 2025 | Jakarta-Semarang | Arus Balik Tahun Baru | bebas denda pajak jateng | Tol Angkutan Barang | Kendaraan Jawa Tengah
Mobil angkutan barang melewati gerbang tol Kalikangkung. (Yovita/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – PT Jasa Marga (Persero) Tbk memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen selama arus mudik Lebaran 2025.

Direktur Utama PT Jasa Marga Semarang-Batang, Nasrullah, menyebut diskon tarif tol ini berlaku mulai hari ini, Senin, 24 Maret 2025 hingga Rabu, 26 Maret 2025 mendatang.

“Potongan tarif berlaku untuk perjalanan dari Jakarta menuju Semarang,” jelas Nasrullah pada Senin, 24 Maret 2025.

BACA JUGA: Rincian Tarif Tol Jakarta-Semarang, Segini Minimal Saldo e-Toll Agar Cukup Sampai Tujuan Mudik

Potongan ini dapat berlaku pada ruas tol Jasa Marga dan beberapa tol Non-Jasa Marga Group. Jalan tol yang termasuk dalam kebijakan ini antara lain Cikopo-Palimanan, Kanci-Pejagan, Pejagan-Pemalang, serta Pemalang-Batang.

Potongan tarif mulai berlaku sejak 24 Maret pukul 05.00 WIB dan berakhir pada 26 Maret 2025 pukul 05.00 WIB. Berikut daftar potongan tarif berdasarkan jenis kendaraan:

  • Kendaraan Golongan I: Dari Rp440.000 menjadi Rp352.000, potongan sebesar Rp88.000.
  • Kendaraan Golongan II dan III: Dari Rp679.500 menjadi Rp543.600, potongan sebesar Rp135.900.
  • Kendaraan Golongan IV dan V: Dari Rp894.500 menjadi Rp715.600, potongan sebesar Rp178.900.

BACA JUGA: Tol Klaten–Prambanan Dibuka Gratis Mulai 24 Maret, Pemudik Lebaran Cuma Perlu Tap Kartu e-Toll

Selain itu, potongan tarif arus mudik juga berlaku mulai 26 Maret pukul 05.00 WIB hingga 28 Maret 2025 pukul 05.00 WIB. Namun, potongan ini hanya berlaku di ruas tol Jasa Marga Group. Berikut daftar potongan tarifnya:

  • Kendaraan Golongan I: Dari Rp440.000 menjadi Rp408.500, potongan sebesar Rp31.500.
  • Kendaraan Golongan II dan III: Dari Rp679.500 menjadi Rp632.300, potongan sebesar Rp47.200.
  • Kendaraan Golongan IV dan V: Dari Rp894.500 menjadi Rp830.500, potongan sebesar Rp64.000. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp