“Cuaca seperti ini adalah cuaca yang umum, tetap jaga kehati-hatian, dan kami berharap THR terbayar tepat waktu sesuai dengan aturan yang ada. Juga jumlahnya tidak boleh terkurangi,” pintanya.
“Adapun cara untuk pembayaran THR tersebut, itu kembali lagi ke kantor dan pegawai. Banjir ini jangan menjadi alasan untuk pembayaran THR. Yang jelas pembayaran sesuai nilai dengan waktu sesuai ketentuan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang membuka posko pengaduan terkait THR 2024. “Kami juga punya posko aduan THR,” bebernya.
Sementara itu, pihaknya juga mengimbau keterlibatan perusahan sekitar untuk peduli terhadap masyarakat yang terdampak banjir.
“Kemaren juga kami menghimbau untuk turut membantu wilayah sekitar terdampak korban, seperti sembako dan lainnya,” imbuhnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah