Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Disnaker Imbau Perusahaan Tetap Berikan THR Sesuai Aturan Meski Kondisi Banjir

×

Disnaker Imbau Perusahaan Tetap Berikan THR Sesuai Aturan Meski Kondisi Banjir

Sebarkan artikel ini
Disnaker Imbau Perusahaan Tetap Berikan THR Sesuai Aturan Meski Kondisi Banjir
Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno. /Foto: Ellya.

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang mengimbau perusahaan tetap memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya sesuai aturan meski banjir.

Pihaknya berharap meski banjir tidak menjadi alasan perusahaan tidak memberikan THR kepada para pekerja.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, banjir tidak hanya terjadi di ibu kota Jawa Tengah. Meski perusahaan terdampak banjir, tidak menjadi alasan bagi perusahaan tidak memberikan THR. THR harus tetap perusahaan berikan tepat waktu serta tepat jumlah.

“Tidak ada kaitannya (dengan banjir). Rezeki lain tetap. Cuaca begini secara umum. THR dibayar tepat waktu sesuai aturan yang ada. Jumlahnya tidak berkurang,” tegas Sutrisno, Rabu 20 Maret 2024.

Meski Banjir THR Harus Diberikan

Saat Semarang banjir, lanjut Sutrisno, sejumlah perusahaan tetap membantu warga sekitar. Sehingga, pemberian THR pun harapannya tetap bisa perusahaan berikan kepada para pekerja.

Menurut dia, hal ini sesuai surat edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024. Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan telah turun.

“Surat akan kami kirim, untuk perusahaan pemberian THR harus tepat waktu sesuai aturan. Dari Kemenaker surat sudah turun untuk pembayaran THR,” beber Sutrisno.

Ia menilai, banjir yang melanda sebagian Kota Semarang adalah hal yang wajar. Sehingga ia berharap perusahaan tetap menyerahkan THR sesuai peraturan yang ditentukan dan dengan nilai yang ditentukan.

Tinggalkan Balasan