“Kami juga akan merapatkan dengan Serikat pekerja, Apindo, Dewan Pengupahan dan Dewan Tripartit untuk membentuk rapat dan mengawasi bersama di hari mendekati 7 hari sebelum lebaran,” kata dia.
Hal ini, agar nantinya pembagian THR bagi pekerja bisa tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat kebutuhan. “Kami pemerintah kota Semarang berharap, semua pekerja bahagia, semua pengusaha dan pihak terkait bahagia,” imbuhnya.
Meski demikian, ia menyebut jika teknis pembagian THR merupakan wewenang masing-masing perusahaan.
“Ada perusahaan yang membayar separo (THR) dulu dan itu biasanya kesepakatan. Mungkin, agar uang THR tidak habis di awal ya. Yang penting adalah perusahaan memberikan THR sesuai dengan ketentuan. Teknis pemberiannya depan atau belakang itu silahkan masing-masing sesuai kesepakatan dan kebutuhan,” papar dia. (*)
Editor: Elly Amaliyah