“Kalau terkait dugaan pelanggaran, yang memutuskan adalah Disnakertrans Porvinsi yang melakukan pengawasan,” jelasnya.
Sementara itu, Sunandar selaku Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSPKEP) meminta agar disnaker memastikan hak-hak buruh tetap ditunaikan oleh pengusaha.
“Kalaupun PHK masih dalam proses, jangan menghentikan upah, tidak menghentikan jaminan kesehatan, jaminan tenaga kerja dan tidak memotong hak-hak buruh lainnya. Itu yang harus diluruskan,” tegasnya.
“Jadi Disnaker harus menekan pengusaha agar tidak semena-mena dalam memutuskan nasib buruh,” pinta Sunandar kepada Sutrisno saat audiensi.
Sunandar mengatakan bahwa buruh-buruh yang unjuk rasa pada hari ini, mereka sudah tidak diupah sejal Juni 2022. Selain itu, jaminan sosial mereka juga dihentikan pee-Juli 2022.
“Jadi ribuan buruh dari beberapa perusahaan itu sudah tidak diupah sejak Juni, dan saat ini jaminan sosialnya juga dihentikan,” urainya.
Sunandar menduga ada pelanggaran hukum yang dilakukan pengusaha terkait PHK ini.
“Jadi kalau kita lihat cara-cara PHK semacam ini jelas ada indikasi pelanggaran. Karena Pemutusan Hubungan Kerja harus sesuai dengan mekanisme hukum, tidak dengan cara sepihak,” tutupnya. (Ak/El)