“Untuk para korban sudah kita kembalikan setelah beberapa hari, hampir satu bulan ya mereka di Jateng,” tegas dia.
Aziz tegaskan kepala desa harus awasi pekerja migran
Pihaknya menegaskan, pengawasan dan pembinaan terkait keberangkatan pekerja migran sudah ia lakukan dari tingkat desa.
“Karena di UU 18 itu sudah lengkap [penjelasan] kewenangannya mulai dari desa, karena pintu keluar orang bekerja itu dari desa. Kepala desa wajib mengetahui warganya yang bekerja di luar negeri,” tegas dia.
Bahkan, lanjut Aziz, seorang kepala desa wajib mengetahui ke mana, pada sektor apa, dan kapan waktu habis kontrak pekerja migran tersebut.
“Kepala desa wajib mengetahui warganya yang bekerja di luar negeri. Kemana saja, bekerja di sektor apa, dan ketika habis kontraknya, kepala desa bisa memantau. Kalau mau perpanjangan, perpanjangan yang legal,” ucap dia.
Banyak biro jasa yang belum miliki job order namun sudah merekrut
Lebih lanjut, Aziz menegaskan bahwa biro jasa harus merekrut sesuai ketentuan. Utamanya memiliki job order sebelum melakukan perekrutan.
“Jangan sampai dia [biro jasa] rekrut [calon pekerja migran], tetapi job order tidak ada. Job order itu punya agency, ketika ngirim [ke luar negeri] sudah ada yang menerima,” jelas Aziz.
Bahkan, kata dia, ada biro jasa yang sudah merekurt padahal belum memiliki job order dari agensi di luar negeri.
“Kadang-kadang ada PT yang job order belum terbit, tapi sudah direkrut dan di penampungan itu lama,” tandas dia. (*)
Editor: Farah Nazila