Jateng

Dispensasi Nikah di Ambarawa Dominan karena Hamil, PA: Banyak yang Belum Siap Menikah

×

Dispensasi Nikah di Ambarawa Dominan karena Hamil, PA: Banyak yang Belum Siap Menikah

Sebarkan artikel ini
PA // dispensasi nikah
Kepala Pengadilan Agama (PA) Ambarawa, Muh Irfan Husaeni. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SALATIGA, beritajateng.tv – Selama semester pertama tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Ambarawa menerima sedikitnya 74 permohonan dispensasi atau permohonan izin menikah.

Dari jumlah tersebut tidak semua permohonan dispensasi nikah dikabulkan oleh PA Ambarawa, dengan berbagai alasan serta sejumlah pertimbangan.

Kepala PA Ambarawa, Muh Irfan Husaeni menungkapkan, terkait dengan permohonan izin ini, institusinya memang sangat berhati-hati.

Terlebih, permohonan izin nikah ini PA terbitkan bagi calon pasangan pengantin yang belum memenuhi batas usia minimal perkawinan yang undang-undang (UU) tetapkan.

“Ada banyak pertimbangan sebelum permohonan dispensasi nikah dikabulkan,” katanya, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jumat, 4 Juli 2025.

Irfan juga menjelaskan, dari berbagai permohonan izin nikah, alasan kehamilan di luar nikah memang paling dominan.

BACA JUGA: Marak Pernikahan Sesama Jenis, Hakim MK: Itu Melanggar Nilai Pancasila

Namun ia menegaskan jika hal itu tidak lantas menjadi jaminan permohonan izin nikah, mutlak bakal PA Ambarawa kabulkan.

Meskipun alasannya kehamilan di luar nikah tetap saja bisa di tolak. Sebab, biasanya hakim PA akan mempertimbangkan kepentingan terbaik untuk calon pasangan.

Karena, secara usia, para pemohon dispensasi nikah memang belum matang dan pernikahan tidak boleh ada paksaan dari pihak- pihak manapun.

Jika ada paksaan sekecil apapun, maka hukum pernikahannya menjadi tidak sah. “Itulah alasan kehamilan tidak menjamin permohonan di kabulkan,” jelasnya.

Di sisi lain, Irfan juga menyebut permohonan dispensasi nikah yang masuk ke PA, cenderung tinggi di wilayah pinggiran atau wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan.

Karena tingkat pendidikan yang belum merata di wilayah-wilayah tersebut, maka pernikahan masih teranggap sebagai pilihan terbaik untuk memutuskan masa depan anak.

Contoh kasus dan masih banyak terjadi, di wilayah Kecamatan Bancak dan Kecamatan Suruh. Di mana menikah di usia 17 – 18 tahun sudah teranggap telat.

“Sementara di kota, anak usia tersebut masih sekolah. Usia 21 tahun masih kuliah, lalu kerja dulu dan baru menikah setelah sudah mendapatkan pekerjaan,” tegasnya.

Kepala Humas PA Ambarawa, Khoirul Anam menambahkan, pertimbangan yang kerap hakim PA ambil adalah aspek kondisi fisik dan juga kondisi ekonomi.

Termasuk juga terkait dengan kesiapan mental dan keberlangsungan pendidikan pemohon dispensasi yang umumnya masih berusia anak dan faktor tekanan dari keluarga.

Contoh kasus, PA Ambarawa pernah menolak permohonan dispensasi nikah karena anak masih sekolah dan merasa tertekan karena belum siap menikah.

BACA JUGA: Deretan Fakta Gugatan Cerai Sherina ke Baskara usai 4 Tahun Menikah, Curhatan Hingga Gosip Miring

Hal seperti ini menjadi pertimbangan mengapa permohonan dispensasi lebih baik di tolak. Sebab jika mereka paksakan, berisiko meningkatkan angka perceraian.

Maka majelis hakim akan mengacu pada Undang Undang (UU) Pernikahan yang menetapkan batasan usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk pria dan wanita.

Dispensasi hanya bisa diberikan jika ada alasan mendesak. Juga hakim dapat menolak meskipun ada restu dari orang tua kedua belah pihak.

“PA Ambarawa juga merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 yang menekankan pentingnya anak tetap mendapatkan hak pendidikan,” jelasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp