SEMARANG, beritajateng.tv – Pemutihan atau penghapusan utang sertifikat lahan milik 259 petani mantan pekerja Perkebunan Inti Rakyat (PIR) masih menjadi pekerjaan rumah (pr) Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Jawa Tengah.
Alasannya, ratusan sertifikat itu tak hanya mengalami kredit macet selama 40 tahun, namun juga ada faktor lain yang membuat petani belum bisa mengambil itu.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Jateng, Defransisco Da Silva Tavares alias Frans, mengungkapkan sertifikat lahan yang mengalami kredit macet merupakan milik mantan petani peserta proyek PIR Teh Jawa Tengah pada 1984–1985.
Program itu melibatkan PT Pagilaran sebagai perusahaan inti bersama para petani plasma. Yakni petani di Banjarnegara, Batang, dan Pekalongan, dengan jaminan berupa sertifikat tanah.
Adapun total sertifikat lahan yang ada dalam catatan Dinas Pertanian dan Perkebunan Jawa Tengah sebanyak 1.605 sertifikat lahan.
BACA JUGA: Modus Lowongan Kerja, Pria Bunuh Perempuan Muda di Demak Demi Bayar Hutang Istrinya
Rinciannya yang telah diputihkan sebagai berikut: 101 sertifikat lahan sudah diputihkan dan diambil para petani pada tahun 2024, 750 sertifikat lahan sudah diputihkan dan diserahkan kepada para petani pada Jumat, 22 Agustus 2025, dan 259 sertifikat lahan masih dalam proses karena sejumlah kendala
“Jadi 259 itu memang perlu untuk segera kami selesaikan lagi. Tetapi ini masih proses, karena ada sejumlah kendala di lapangan,” ujar Frans via WhatsApp, Rabu, 27 Agustus 2025.
Frans menyebut, kendala yang pihaknya alami antara lain pemilik sertifikat ada yang meninggal. Lalu ada tanah lahan yang sudah terbagi, hingga adanya sertifikat lahan ganda.
“Jadi perlu pengecekan ulang, terus ada juga yang terlibat jual-beli, makanya belum bisa di serahkan,” sambung Frans.
Frans menuturkan, pemutihan ini berlandaskan intruksi Presiden RI Prabowo Subianto. Yakni melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dalam hal ini, tutur Frans, petani yang memiliki kredit macet maksimal Rp300 juta, bisa melakukan pemutihan.
Tak hanya itu, kata Frans, sertifikat lahan merupakan dokumen vital dalam kearsipan. Kembalinya sertifikat tanah melalui pemutihan, tentunya bisa digunakan ulang untuk pemodalan lahan pertanian para petani.
“Kembalinya sertifikat, bisa petani gunakan lagi untuk ambil kredit usaha yang sifatnya bisa berkembang. Paling tidak kembalinya sertifikat membuat mereka memiliki rasa aman,” pungkas Frans.
Sebelumnya, Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah menyerahkan sebanyak 705 sertifikat lahan yang telah diputihkan atau dihapus utangnya kepada para petani mantan pekerja Inti Rakyat (PIR). Ratusan sertifikat itu telah menjadi jaminan bank selama 40 tahun karena alami kredit macet.
BACA JUGA: Jumlah Petani Muda Terus Menurun, Pemkab Semarang Upayakan Pelatihan Petani Milenial
Sertifikat lahan yang mengalami kredit macet tersebut merupakan milik petani mantan proyek PIR Teh lokal Jawa Tengah pada rentan tahun 1984 dan 1985 silam.
Seiring berjalannya waktu, pelaksanaan eks Proyek PIR Lokal Teh Jawa Tengah itu mengalami banyak hambatan. Antara lain petani tak menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) atau tidak terkonversi karena kategori tanaman sebagai sub-standar. (*)
Editor: Farah Nazila





