Sasarannya yakni perumahan-perumahan di daerah pinggiran, seperti wilayah Mijen, Gunungpati, hingga menuju ke arah Ungaran.
Menurutnya, perumahan-perumahan yang tidak berizin tersebut akan dilakukan penyegelan dengan memberi police line. Tak hanya itu, kavling siap bangun yang tidak berizin juga menjadi sasaran Satpol PP.
“Saat ini, banyak developer nakal menyiasatinya dengan jual kavling siap bangun. Namun yang berizin hanya satu rumah. Padahal kalau kavling 20 rumah ya harusnya ajukan izin semuanya,” paparnya.
Dia berharap, ada keaktifan dari lurah dan camat selaku pemangku wilayah. Apabila lurah dan camat aktif, Fajar yakin tidak akan ada penertiban pelanggaran.
Kasatpol PP meminta lurah dan camat aktif memantau dan memberitahu pengembang tentang daerah-daerah larangan, seperti area di bantaran sungai, lahan hijau, dan rawan longsor. (Ak/El)