HeadlineJatengNews Update

Distaru Susun Perwal Tata Kelola Serapan Air Kawasan Perumahan di Semarang

×

Distaru Susun Perwal Tata Kelola Serapan Air Kawasan Perumahan di Semarang

Sebarkan artikel ini
Talkshow bersama Kepala Distaru Kota Semarang dan Ketua DPRD Kota Semarang. /Foto: Ellya.

“Masyarakat bisa langsung tanya ke kami (Distaru) jika akan membeli rumah atau tanah di daerah atas jadi tahu pasti apalah kawasan tersebut memang lahan untuk perumahan atau sebaliknya,” bebernya.

Selain itu, Distaru juga akan melakukan inventarisasi semua perumahan yang ada di Kota Semarang. Hal ini dilakukan untuk mengawasi perizinan perumahan karena masih banyak dugaan perumahan yang dibangun tanpa memiliki izin.

“Kami akan melibatkan lurah dan camat untuk ikut mengawasi. Jadi kalau memang menemukan perumahan atau pengembang yang belum berizin tapi mulai membangun, bisa diteruskan kepada Distaru untuk dilakukan pengecekan dan penindakan oleh Satpol PP,” terangnya.

Irwansyah mengatakan pengembang yang tidak memiliki izin biasanya belum menjadi anggota Real Estate Indonesia (REI). Jika pengembang tersebut memiliki izin biasanya izin yang masuk ke Distaru bukan sebagai pengembang melainkan perorangan yang menjual tanah kavling lalu dibangun.

“Untuk itu ada inventarisasi, jadi kalau ada yang jual kavling kemudian dibangun, dan tidak memiliki izin ya kita akan berikan surat peringatan. Untuk penyegelan nanti wewenang Satpol PP, dengan surat rekomendasi dari kami,” tuturnya.

Pihaknya juga selama ini melakukan investigasi untuk melihat apakah para pengembang perumahan melanggar peraturan daerah (Perda) atau tidak. Pihaknya juga melakukan pengawasan agar tidka terjadi benturan. Misalnya saja ada tegalan di zona kuning yang kemudian di jadikan perumahan.

“Misalnya ada pembangunan di zona kuning, dulunya tegalan lalu jadi rumah, ini juga kita awasi,” tandasnya. (Ak/El)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan