SEMARANG, beritajateng.tv – Dua pabrik ekstasi dan pil koplo telah beroperasi di Kota Semarang dalam kurun waktu kurang dari satu tahun terakhir.
Pabrik ekstasi di Semarang berhasil polisi ungkap di sebuah rumah yang terletak di Jalan Kauman Barat 5 nomor V-10, Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, pada Kamis, 1 Juni 2023 silam.
Dari operasi ini, polisi berhasil menangkap dua tersangka, yakni MR (28) dan ARD (24). Keduanya merupakan warga Tanjung Priok, Jakarta Utara.
BACA JUGA: Soal Penggerebekan Pabrik Pil Koplo, Walikota Semarang Akan Evaluasi Perizinan
Sementara itu, kasus pabrik pil koplo terungkap oleh tiga lembaga dari Jakarta. Ketiganya meliputi Deputi 4 Badan Intelejen Negara (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Badan Intelejen Strategis (BAIS).
Mereka menggerebek tiga gudang yang menjadi pabrik pil koplo di Kawasan Industri Candi (KIC) Gatot Subroto, Kecamatan Ngaliyan, pada Senin, 25 Maret 2024.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan mesin produksi beserta bahan-bahannya, serta jutaan butir pil koplo yang siap edar. Namun, operasi ini tidak menghasilkan penangkapan terhadap para pekerja di pabrik tersebut.
Tanggapan IPW atas adanya pabrik ekstasi dan pil koplo di Kota Semarang
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan dugaannya bahwa pengungkapan kasus pabrik pil koplo di Semarang mungkin bocor. Sehingga, saat penggerebekan tidak ada siapa pun di lokasi tersebut.