Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Dito Mahendra Resmi Ditahan Bareskrim Polri

×

Dito Mahendra Resmi Ditahan Bareskrim Polri

Sebarkan artikel ini
dito mahendra
Dito Mahendra ditahan Bareskrim Polri (Instagram/antaranewscom)

JAKARTA, beritajateng.tv – Baru-baru ini nama Dito Mahendra menjadi ramai publik perbincangkan. Hal ini karena pengusaha tersebut resmi telah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tangkap.

Adapun pemilik nama lengkap Mahendra Dito Sampurno ini berhasil tertangkap di Bali setelah namanya masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebagaimana kita tahu, Dito Mahendra terjerat kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Karena hal itu, mulai hari ini, Jumat (8/9/2023) Dito resmi menjadi tahanan Bareskrim.

“Mulai hari ini jadi tahanan Bareskrim,” kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jumat (8/9/2023).

BACA JUGA:Tiga Rumah di Blora Ludes Dilalap Si Jago Merah, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Dia pun menambahkan bahwa penyidik mengamankan satu senjata api (senpi) beserta amunisinya saat melakukan penangkapan Dito di Vila Canggu, Bali. “Kemarin tepatnya sekitar jam 14.30, DM berhasil anggota lapangan amankan. Lokasi pengamanan Dito berlokasi di vila daerah Canggu, Bali. Ada padanya kita juga dapatkan sebuah senjata api lagi,” ujarnya seperti beritajateng.tv lansir dari Antara pada Jumat (8/9/2023).

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Dito Mahendra pada Senin, 13 Maret 2023. Adapun hal ini tim KPK lakukan atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Di tengah penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan 15 buah senjata api di rumah Dito Mahendra.

Terkini, kabarnya Dito tiba di Gedung Bareskrim Polri usai penangkapannya di Bali. Ia tiba pada pukul 15.48 WIB dengan menggunakan rompi tahanan dengan topi, borgol pun tampak melingkari tangannya. Ia juga langsung diarahkan untuk masuk ke gedung Bareskrim.

BACA JUGA:Istri Polisi di Probolinggo Berakhir Damai dengan Siswi Magang yang Dibentak, Jabatan Suami Tetap Dicopot

Sebagaimana kita tahu, berdasarkan perkara pada 17 April 2023, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal. Adapun sang pengusaha tersebut tersangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan