“Hasil dari pengembangan ditemukan dua paket sabu masing-masing seberat 50 gram. Ditaruh di suatu lokasi di jalan Bandarharjo Selatan (Semarang Utara),” jelasnya.
Selanjutnya, laki-laki tamatan STM ini digelandang ke Markas Dirresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Luthfi Martadian juga mengatakan, menurut pengakuan pelaku sudah berulang kali melakukan transaksi, mengambil narkotika yang sama.
“Pengakuannya sudah 3 kali ini melaksanakan aksi yang sama diperintah SR (DPO). Pengakuan yang pertama sebulan yang lalu kurang lebih 1 ons. Lalu dua minggu yang lalu 2 ons, sama yang ketiga ini 2 ons. Barang yang kita amankan sisa pengambilan yang ketiga itu. Lainnya sudah terjual,” bebernya.
Total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini berjumlah 120 gram. Sesuai rencana, barang tersebut akan diedarkan di wilayah Semarang. Selain itu petugas juga mengamankan satu kartu ATM BCA dan ponsel milik pelaku yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
“Dari pengakuannya, mendapat upah Rp 5 juta dari SR, dalam tiga kali pengambilan. Ini masih kita dalami, kita kembangkan. Jaringan ini terputus, pelaku dan DPO tidak saling kenal, hanya lewat perantara,” pungkasnya. (RI)