SEMARANG, beritajateng.tv – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I merilis perkembangan penanganan perkara pidana pajak oleh PT GBP melalui tersangka MM di Semarang, Selasa (29/4).
Rilis ini merupakan keterangan resmi atas penanganan perkara kepada tersangka MM sebagai Komisaris dari PT GBP.
Pada tahap sebelumnya, Direktur PT GBP yaitu DW telah menjadi sebagai tersangka karena secara dengan sengaja tidak melaporkan penyerahan jasa atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mereka tidak membayarkan PPN sejak pajak Agustus 2020. Dan berlanjut tidak menyetorkan PPN pada masa pajak Februari 2020 dan Maret 2020, meskipun sudah memungut dari lawan transaksi.
BACA JUGA: Kanwil DJP Jawa Tengah I Kembali Pidanakan Pengemplang Pajak
Atas perbuatannya, DW terbukti melanggar melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sehingga di jatuhi hukuman penjara 1 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp1.484.270.008.
Selanjutnya, dengan mempertimbangkan data dan fakta serta petunjuk Jaksa Peneliti, Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I menetapkan MM (Komisaris PT GBP) sebagai tersangka sebagai langkah lanjutan dalam penanganan perkara ini.
Berkas Perkara MM dalam waktu dekat akan ada penyerahan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh menegaskan dia tidak akan tebang pilih dan terus berkomitmen menegakan hukum pajak seadil-adilnya.
“Kami berkomitmen akan terus mengungkap segala tindak pidana di bidang perpajakan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip due process of law,” ungkap Nurbaeti.
Tak Tenang Pilih
Nurbaeti menegaskan, karena proses penyidikan harus detail dan sesuai dengan ketentuan perundangundangan. Maka pihaknya membutuhkan waktu dan tidak ada kata tebang pilih, semua sama di mata hukum.
“Karena tindak pidana dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) tersangka maka kerugian negara akan dibebankan secara proporsional kepada masing-masing tersangka. Nantinya dengan mempertimbangkan kontribusi terhadap kerugian negara yang di timbulkan. Pembebanan ini sesuai dengan prinsip let punishment fit the crime.” pungkasnya.
Pihak Kanwil DJP Jawa Tengah I akan terus berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan dalam mengungkap perkara ini. Harapannya penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera kepada tersangka. Dan menjadi pengingat bagi wajib pajak untuk tidak mencoba melakukan tindak pidana perpajakan.
Sebagai informasi, saat ini Kanwil DJP Jawa Tengah I telah mencanangkan program Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI WBBM). Semua pihak harus mendukung program ini dengan menjaga integritas selama berinteraksi dengan Kanwil DJP Jawa Tengah I. (*)
Editor: Elly Amaliyah





