Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Kanwil DJP Jawa Tengah I Kembali Pidanakan Pengemplang Pajak

×

Kanwil DJP Jawa Tengah I Kembali Pidanakan Pengemplang Pajak

Sebarkan artikel ini
Kanwil DJP Jawa Tengah I Kembali Pidanakan Pengemplang Pajak
Kanwil DJP Jawa Tengah I menyerahkan pengemplang pajak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menyerahkan tersangka pengemplang pajak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Tersangka berinisial HP merupakan komanditer atau sekutu pasif CV AM karena tidak menyetorkan PPN yang telah di potong, atau di pungut ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Selatan. Untuk kurun waktu 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019.

BACA JUGA: DJP Jateng Sosialisasikan Coretax, Sistem Perpajakan Terintegrasi yang Lebih Mudah

Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jateng I Santoso Dwi Prasetyo mengatakan modus yang tersangka gunakan adalah dengan memungut PPN dari konsumen. Namun tidak menyetorkan PPN tersebut ke kas negara.

Menurut DJP, atas perbuatan yang tersangka pengemplang pajak lakukan merugikan negara mencapai Rp366.897.654.

DJP Serahkan ke Kejari

Saat ini, berkas perkara kasus tersebut telah di limpahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jateng I kepada pihak Kejari Semarang untuk proses lebih lanjut.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik di sini.

Tinggalkan Balasan