“Limbah seharusnya kita kelola, bukan buang begitu saja ke aliran air,” tegasnya.
Ia menambahkan DLH akan memberikan tindakan tegas kepada pelaku usaha yang terbukti mencemari lingkungan. Selama ini, DLH telah memberikan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku usaha yang kedapatan melanggar aturan pengelolaan limbah.
“Kami beberapa kali memberikan sanksi administratif ketika ada pelaku usaha yang menyebabkan pencemaran,” tuturnya.
Arwita menegaskan bahwa pembuangan limbah, terutama bahan kimia, sangat membahayakan warga yang memanfaatkan air sungai, baik untuk kebutuhan harian maupun irigasi.
“Kalau airnya warga gunakan atau untuk pertanian, jelas berbahaya. Apalagi jika yang dibuang adalah bahan kimia,” pungkasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah









