SEMARANG, beritajateng.tv – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Semarang memprogramkan seluruh imam dan marbot masjid di Kabupaten Semarang bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam waktu dekat, DMI Kabupaten Semarang juga bakal menggelar safari sosialisasi kepada para takmir dan marbot masjid di 19 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Semarang.
Ketua DMI Kabupaten Semarang, KH Zaenal Abidin mengungkapkan, program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut merupakan kerja sama antara DMI dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau bisa seluruh imam dan marbot di Kabupaten Semarang ini bisa di – cover BPJS Ketenagakerjaan,” katanya saat Rakerda bersama PD DMI dan PC DMI se-Kabupaten Semarang di Kecamatan Tuntang, Selasa 12 Mei 2026.
BACA JUGA: Ramadan Bahagia, Hotel Ciputra Semarang Bagikan 200 Paket Sembako ke Marbot hingga Penyapu Jalan
Ia menjelaskan, sosialisasi kepada takmir maupun marbot akan di laksanakan bersama BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah kecamatan. Saat ini jumlah masjid di Kabupaten Semarang tercatat mencapai lebih dari 1.300 masjid.
KH Zaenal Abidin juga menilai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi imam dan marbot menjadi hal penting, mengingat aktivitas mereka tidak hanya berlangsung di lingkungan masjid.
Menurutnya, para imam dan marbot juga kerap menjalankan berbagai kegiatan maupun urusan di luar masjid. Hal itu dalam rangka menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Apabila terjadi hal yang tidak di inginkan, seperti kecelakaan saat menjalankan tugas, mereka tetap bisa mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Misalnya saat berangkat ke masjid mengalami kecelakaan, biaya pengobatan dan perawatan rumah sakit mendapat jaminan BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh,” jelasnya.
Bahkan, lanjutnya, peserta yang baru beberapa hari terdaftar juga tetap mendapatkan santunan apabila meninggal dunia.
“Meski baru tiga hari mendaftar kemudian meninggal dunia, santunannya bisa mencapai Rp 42 juta,” tambah KH Zaenal Abidin.
Untuk pembayaran iuran kepesertaan, menurutnya bisa diambil dari sebagian dana infak maupun sedekah yang masing-masing masjid terima.
BACA JUGA: Galakan Program JKK dan JKM, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Ekosistem Masjid
Ia menambahkan, penggunaan dana tersebut juga diperbolehkan berdasarkan fatwa MUI serta sesuai arahan Ketua Umum PP DMI, Jusuf Kalla.
“Selain itu juga sudah ada nota kesepahaman antara PP DMI dengan BPJS Ketenagakerjaan yang di turunkan hingga tingkat daerah,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





