SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang terus mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. Salah satunya melalui Desa Anti Korupsi yang telah Pemkab Semarang mulai dalam tiga tahun terakhir.
Hal itu sebagaimana penuturan Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Semarang, Wenny Maya Kartika, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu, 30 Juli 2025.
“Bermula pada 2022, Desa Banyubiru menjadi Desa Anti Korupsi untuk yang pertama kali di Kabupaten Semarang,” ujar Wenny.
Setelah Banyubiru, jelasnya, kemudian Desa Sraten menjadi Desa Anti Korupsi di Kabupaten Semarang pada tahun 2023.
Pada 2024 lalu, ada 20 desa di Kabupaten Semarang yang ditetapkan sebagai Desa Anti Korupsi dan menjadi yang terbanyak di Jawa Tengah.
“Untuk tahun 2025 ini, ada 51 desa di Kabupaten Semarang yang kami usulkan menjadi Desa Anti Korupsi dan masih dalam penilaian,” jelasnya.
BACA JUGA: 7 Ribu Kades se-Jateng Ikut Sekolah Antikorupsi, KPK Ungkap Dana Desa Rawan Penyelewengan