SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus dugaan penganiayaan seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) terhadap dokter anestesi di RSI Sultan Agung terus bergulir.
Laporan resmi masuk ke Polda Jateng lewat alumni Fakultas Kedokteran Unissula. Ketua Komite RSI Sultan Agung, Pujiati, menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan.
“Tim lawyer berasal dari alumni. Kasus ini kami laporkan ke Polda hari Jumat [12 September 2025]. Yang terlapor orang yang melakukan pemukulan,” jelas Pujiati, Minggu, 14 September 2025.
Meskipun pelaku dikabarkan sudah meminta maaf, Pujiati menegaskan bahwa hukum tidak boleh berhenti.
“Sebagai hamba Allah tentu harus saling memaafkan. Namun tindak kekerasan wajib jalani proses hukum. Negara hukum itu tidak mengenal kebal hukum,” tegasnya.
BACA JUGA: Usai Viral Dosen Unissula Pukul Dokter, RSI Sultan Agung Keluarkan SE Larangan Nakes Merekam
Ia juga menyoroti tindakan kasar, baik verbal maupun fisik, terhadap tenaga medis. Terlebih terduga pelaku berprofesi sebagai dosen hukum Unissula bernama Dias Saktiawan.
“Seorang dosen hukum seharusnya memahami aturan. Kekerasan dalam bentuk apa pun tidak bisa dibenarkan,” katanya.